MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, resmi memberlakukan berkas hasil tes narkoba sebagai syarat pasangan yang hendak menikah. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) setempat sebagai pelaksana tes narkoba bagi pasangan calon pengantin.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto AKBP Suharsi memastikan tak ada pungutan biasanya alias Gratis. BNN juga menegaskan persyaratan tes urine tak akan mengagu proses pernikahan.
Kata dia, secara teknis pelaksaan tes narkoba dilakukan di kantor BNNK pada saat jam kerja. Pasangan yang hendak melakukan tes urine nantinya akan diberikan resep terlebih dahulu untuk membeli alat tes sendiri bernama Rapid Test.
“Kita hanya memfasilitasi. Semuanya gratis. Nanti kita akan memberikan resep untuk membeli alatnya. Bisa beli di luar, tapi kita juga menyediakan,” kata Suharsih, Selasa (14/01/2020).
Untuk persyaratan mengajukan tes urine, kedua calon pengantin hanya perlu membawa foto copy KTP. Nantinya, petugas akan mendata tujuan tes yang diajukan sebagai acuan surat pernyataan yang akan dikeluarkan.
“Untuk tes di sini, tak perlu surat pengantar dari KUA atau semacamnya. Hanya perlu membawa foto copy KTP masing-masing calon pengantin,” terangnya.
Suharsih memaparkan, tes urine menggunakan Rapid Test akan mendeteksi enam jenis narkoba dalam tubuh seseorang. Yakni Amphetamine, Methapetamine, Morphine, Mariyuana, Cocaine dan Benzodiazepin.
Tak hanya urine, pemeriksaan ada atau tidaknya kandungan narkoba juga akan dilakukan dengan cara tes wawancara atau asesmen. Pasalnya, kandungan narkoba pada diri sesorang tidak selalu bisa diketahui melalui Rapid Test.
“Asesmen dilakukan untuk mengetahui rekam jejak calon pengantin. Soalnya kandungan narkoba bisa hilang dalam kurun waktu tertentu, sehingga asesmen ini untuk mengetahui rekam jejak pengguna,” terang Suharsih.
BNNK dan Kemenag Kota Mojokerto memiliki komitmen bersama untuk tidak menganggu hari pernikahan meski diadakan tes narkoba. Jika ada calon yang terdiaknosis positif, maka akan BNNK akan melakukan beberapa langkah, mulai pendampingan hingga rehabilitasi setelah proses pernikahan.
Tingkat pendampingan yang dilakukan tergantung seberapa parah gangguan yang dialami. Jika masih ringan, maka hanya akan dilakukan konsultasi berkala. “Tidak usah takut, pendampingan yang kita lakukan menyesuaikan jadwal pasien. Jadi tidak akan menganggu aktifitas kerjanya pasien. Tapi kalau sudah parah maka perlu dijadwalkan untuk rehabilasi. Ini semua agar calon pengantin bisa membangun rumah tangga yang baik,” ujar Suharsih.
Sementara itu, di hari kedua diberlakukannya syarat pra nikah berupa tes urine ini, sudah ada empat pasangan calon pengantin yang melakukan tes di kantor BNNK Mojokerto.
Saat ini, lanjut Suharsi proses tes urine terhadap calon pengantin masih dilakukan di satu kecamatan yakni Prajuritkulon Kota Mojokerto karena tahap awal atau Pilot Project.
Ke depan, proses tes urine kepada calon pengantin bakal dilakukan untuk seluruh kecamatan di Kota Mojokerto. “Karena kita menangungi tiga daerah, berarti calon pengantin dari Kota/Kabupaten Mojokerto dan Jombang bisa tes disini,”tandasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, resmi memberlakukan berkas hasil tes narkoba sebagai syarat pasangan yang hendak menikah sejak 13 Januari 2020. Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kemenag RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019. Setiap pasangan calon pengantin diwajibkan melakukan tes urine dengan didampingi petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto.