FaktualNews.co

Berbekal Linggis Kecil, Kuli Bangunan di Gresik Gondol Tiga Sepeda Motor

Peristiwa     Dibaca : 942 kali Penulis:
Berbekal Linggis Kecil, Kuli Bangunan di Gresik Gondol Tiga Sepeda Motor
Faktualnews.co/Didik Hendri
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat merilis tersangka.

GRESIK, FaktualNews.co – Hanya berbekal linggis kecil, Napsikun alias Daskun (48), warga Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, seorang kuli bangunan berhasil menggondol tiga sepeda motor dan puluhan lembar uang asing senilai Rp 24 juta.

Dia ditangkap polisi setelah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, pelaku hanya berbekal linggis kecil saat melancarkan aksinya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini beraksi pada dini hari atau saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Saat aksi pertama, dilakukan di rumah korban Ninuk Nugraheni (43), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio Nopol L 4650 CB.

Kemudian, di rumah Sumali (35), warga Desa Drancang Kecamatan Menganti, pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat merah Nopol W3579 LR.

Dan terakhir, pelaku beraksi di rumah Muhammad Arif Al-Ardha (30), warga Desa Randupadangan Kecamatan Menganti. Pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat putih Nopol AG 5092 DN.

“Saat beraksi, pelaku berbekal linggis kecil mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil barang korban, termasuk motor korban. Motor korban dicuri dengan mengambil kunci aslinya yang berada di dalam rumah. Ada juga barang elektronik dan uang yang juga dibawa kabur pelaku,” beber Kusworo, Senin (13/1/2020).

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit motor Honda Beat dan puluhan lembar uang asing dengan nilai kurs ditaksir mencapai Rp 24 juta. Selain itu juga 1 unit DVR CCTV, 2 unit kamera digital, dan satu dompet warna merah.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dua sepeda motor yang dicuri pelaku diserahkan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya,” imbuh mantan Kapolres Jember ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh