BLITAR, FaktualNews.co – Dua pemuda pencuri sepeda motor berkedok pengamen, Agung Yuwono (20) dan SK (18) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, diringkus anggota Satreskrim Polres Blitar Kota di rumah mereka beserta barang bukti berupa empat sepeda motor hasil curian.
Keduanya berbagi tugas saat menjalankan aksinya. Satu orang mengamen dan satunya bertugas mengeksekusi sepeda motor yang menjadi tergetnya. Aksi kedua residivis itu sebelumnya membuat warga di wilayah Kecamatan Ponggok resah.
“Jadi pelaku ini membagi tugas setiap beraksi. Pelaku agung bertugas mengamen dan Sholikin yang bagian mengeksukusi motor tersebut,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (14/1/2020).
Kata Leonard, terungkapnya aksi pencurian sepeda motor itu berkat adanya laporan dari masyarakat di daerah Kecamatan Ponggok. Mereka mengeluh sering terjadi pencurian sepedah motor di wilayah tersebut.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya bersama barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian. Keduanya terancam pidana lima tahun penjara,” pungkasnya