SIDOARJO, FaktualNews.co-Pengurus DPC PDIP dan PPP Sidoarjo akhirnya menghadiri panggilan Bawaslu Sidoarjo di Kantor Bawaslu Sidoarjo Jalan Pahlawan, gang 1 nomor 5 Sidoarjo, Selasa (14/1/2020).
Pantauan lokasi, pengurus DPC PDIP Sidoarjo yang diwakili Tri Endroyono, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi hadir dan diklarifikasi lebih dulu selama 1,5 jam. Usai keluar, Tri mengaku kehadirannya untuk klarifikasi.
“Jadi kami klarifikasi acara tersebut bukan deklarasi calon, tetapi untuk deklarasi koalisi partai pencalonan Bupati Sidoarjo,” ucap Tri.
Menurut dia, deklarasi koalisi partai antara PDIP dan PPP untuk memenuhi syarat pencalonan minimal memiliki 10 kursi di DPRD Sidoarjo.
“Dengan deklarasi koalisi ini bila digabungkan total 10 kursi sebagai syarat bisa mencalonkan di KPU. Jadi ini bukan deklarasi bakal calon, sehingga perlu digarisbawahi kalau deklarasi bakal calon itu ada panggung dan ruang terbuka,” jelasnya.
Meski begitu, Tri mengakui hadirnya Bahrul Amiq yang notabene aparatur sipil negara (ASN), yang disoal oleh Bawaslu terkait dugaan netralitas. “Pak Amiq (Bahrul Amiq) di sana sebagai undangan saja,” klaimnya.
Usai pengurus PDIP Sidoarjo hadir dan diklarifikasi, baru giliran pengurus DPC PPP Sidoarjo masuk ke Kantor Bawaslu.
Pertai berlambang Ka’bah itu langsung oleh Plt Ketua Zuman Malaka, Ketua Desk Pilkada Baidhowi dan Sekretaris Muflih. Ketiganya diklarifikasi hampir 1 jam.
Zuman Malaka mengaku pihak Bawaslu hanya memintai keterangan soal deklarasi tersebut. Zuman mengaku tidak tau menahu persoalan karena tidak hadir di acara deklarasi di Kantor DPC PDIP Sidoarjo pada Rabu (8/1/2020) lalu.
“Saya tidak tau karena waktu itu tidak hadir. Tapi, itu ada dari ketua desk pilkada yang hadir,” ucapnya.
Selain itu, Zuman juga mengkritisi KPUD Sidoarjo yang belum melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru.
“Jadi aturan yang baru belum disosialisasikan sama sekali,” klaimnya.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengaku klarifikasi atas pengurus PDIP dan PPP tersebut untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan yang menduga ada keterlibatan ASN ikut dalam partai oplitik dalam deklarasi partai koalisi beberapa waktu lalu.
“Mereka kami panggil secara resmi dan hadir untuk kami klarifikasi terkait acara tersebut,” ucapnya.
Selain kedua partai tersebut, Haidar mengaku juga melayangkan panggilan kepada ASN yang ikut dalam deklarasi tersebut yaitu Bahrul Amiq, Kadishub Sidoarjo.
“Kami juga memanggil BKD (badan kepegawaian daerah) dan Sekda Sidoarjo untuk kami klarifikasi,” sebutnya.
Selanjutnya, hasil dari klarifikasi tersebut akan dijadikan dasar untuk kajian dan diputuskan dalam pleno.
“Lalu nanti kami teruskan ke Komisi ASN (KASN) karena kewenangan sanksi ada di sana. Jadi hasil rekomendasi akan kami kirimkan ke sana (KASN),” jelasnya.