Hukum

Dua Kali Mangkir, Polres Jombang Bakal Panggil Paksa MSA

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Jombang berencana memanggil paksa tersangka kasus pencabulan MSA (39) warga Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Langkah itu diambil menyusul ketidakhadiran MSA dalam dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik.

“Kita sudah memanggil tersangka dua kali, saat ini kita sudah lakukan panggilan yang kedua, kita masih menunggu. Kami harap tersangka kooperatif atau memberikan alasan yang patut. Apakah akan lakukan jemput paksa? ikuti saja prosesnya, yang jelas langkahnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono, Selasa (14/1/2020).

Budi Setiono memastikan tidak ada intervensi dan kesulitan apapun dalam menangani kasus MSA ini. Sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah rangkaian penyidikan, tak terkecuali memintai keterangan para saksi.

“Saksi yang kami periksa sudah 24 orang, sekali lagi ikuti prosesnya,” tandasnya.

Terpisah Humas Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, M Soleh, menyangkal kebenaran kasus tersebut. Menurut penilaiannya, kasus MSA sudah tidak obyektif.

Itu tidak bisa diintervensi secara negatif oleh pihak manapun, selama ini kami berdiam diri dengan banyaknya postingan di media sosial dan pemberitaan yang tidak ada klarifikasinya kepada kami,” ujarnya, saat mengikuti unjuk rasa pendukung MSA.

Lebih jauh dia menegaskan, “jadi pihak-pihak yang tidak punya kepentingan sebaiknya menahan diri atau berdiam diri, karena ini persoalan antar pribadi bukan konsumsi publik. Kita membantah kasus ini tapi kami tetap ikuti prosedur hukumnya,” terang Soleh.

Diberitakan sebelumnya, pada bulan November 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap NA asal Jawa Tengah. NA disebut merupakan salah satu santri dari MSA.