PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lantaran ikut membelot dari perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) PT Sumber Bening Lestari, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah mereka kompak protes melalui aplikasi WhatsApp.
Mereka sengaja melakukan protes keras ke media sosial (Medsos) terkait rekan mereka yang diberhentikan oleh pihak managemen.
Aksi solidaritas ratusan buruh terhadap rekannya yakni Dony Fatofa, yang dipecat mendadak. Tak terima atas perlakuan sepihak tersebut, mereka pun menggelar aksi mogok kerja.
Aksi termasuk sebagai bentuk protes agar Dony dipekerjakan kembali. Namun tak seperti yang dibayangkan, sejumlah 132 karyawan yang mogok itu, malah terimbas PHK massal dari perusahaan.
“Surat PHK diterima via Pos, bukan diberikan secara langsung ke karyawan,” ujar Sugeng Wahyudi, Ketua SBSI Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/1/2020).
Para pekerja yang tidak terima dengan perilaku perusahaan yang disebut arogan itu, lalu menggelar demo di depan perusahaan Senin (13/1/2020). Selain terkait pemecatan Dony, aksi juga menuntut agar perusahaan mempekerjakan mereka kembali. “Hanya gara-gara status di WA dipecat,” ujarnya.
Tak puas sampai di situ, mereka juga melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Terkait pelaporan tersebut, Pengawas Ketangakerjaan, Solikhul mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari SBSI, untuk segera dibuatkan nota 2, atau laporan kedua.
“Untuk hasilnya kami akan beritahukan setelah 2 minggu ada laporan,” paparnya pada wartawan.
Solikhul tak menyangkal jika sebelumnya SBSI telah mengadukan perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. Aduan tersebut sudah tercatat dalam nota 1.
“Atas laporan itu, kami sudah mengurusnya dan menindaklanjuti masalah ini. Pada pelaporan pertama kan tidak bisa gegabah,” jelas Solikhul.
Terpisah, HRD di PT Sumber Bening Lestari Agus Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, 132 buruh resmi di-PHK, karena perbuatannya sendiri.
“Aksi ini dilatarbelakangi saat pabrik memutus satu karyawan. Dan 131 buruh lainnya tak terima dan tak mau bekerja dengan alasan solidaritas terhadap rekannya yang diberhentikan,” tegas dia.
Terhadap keputusan PHK itu, pihaknya menyatakan, kalau perusahaan sudah mengambil sikap tegas. Lantaran mereka telah melanggar aturan dengan mogok kerja.
“Perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan 132 buruh tersebut, karena statusnya sudah di-PHK dan juga membuat kesalahannya,” sambungnya.