PASURUAN, FaktualNews.co – Sukardi bin Syafi’i (62) pria uzur asal Dusun/Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berurusan dengan polisi gara-gara tertangkap tangan menjual togel di sebuah pos ronda depan warung milik karim warga Dusun Grinting, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, pada Senin (13/1/2020) siang.
Penangkapan terhadap Sukardi bisa dibilang cukup dramatis karena disaksikan banyak warga sekitar yang sedang ngopi di warung tersebut.
Sukardi sebenarnya sudah diingatkan oleh warga untuk tidak menjual togel. Namun nasehat warga itu tak digubrisnya, dia tetap saja menjual togel.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Pelaku diamankan beserta barang bukti uang dan kertas rekapan nomor tombokan, setelah ada laporan dari warga sekitar,” ujar AKP Endi, Selasa (14/1/2020).