MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, resmi memberlakukan penyerahan berkas hasil tes narkoba sebagai syarat pasangan yang hendak menikah mulai tanggal 13 Januari 2020.
Pemberlakuan itu mengacu pada surat edaran dari Kemenag RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019.
PLT Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kemenag Kota Mojokerto, Bambang Sunaryadi menjelaskan, regulasi pemberlakukan tes urin bagi calon pengantin memang sudah diberlakukan sejak kemarin Senin (13/01/20). Namun, Kemenag baru menunjuk satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Mojokerto, yakni KUA Kecamatan Prajuritkulon.
“Berlaku mulai hari ini (Senin, 13 Januari 2020). Perintah dari Pusat, satu kabupaten/kota satu KUA dulu. Kita menunjuk KUA Prajuritkulon karena dekat dengan kantor BNNK,” kata Bambang, Selasa (14/01/2020).
Kata dia, persyaratan hasil tes urin belum diberlakukan untuk calon mempelai yang bertempat tinggal di dua Kecamatan di kota Mojokerto yakni, Magersari maupun kecamatan Kranggan. “Ini masih tahap awal. Masih Pilot Project,” paparnya.
Sementara itu, meski ada syarat tambahan tersebut, apapun hasil tes urin nantinya, Kemenag memastikan tidak akan menganggu hari H pernikahan. Komitmen itu sudah disepakati saat rapat dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Kita sudah rapat dengan Kanwil, bahwa apapun hasilnya nanti, tidak akan menganggu hari pernikahan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BNNK selaku pelaksana tes urin untuk melakukan tindakan lanjur jika hasilnya positif, apakah nanti perlu direhabilitasi atau bagaimana,” terangnya.
Sementara itu, di Jawa Timur sendiri ada 17 wilayah kabupaten maupun kota yang telah resmi memberlakukan tes narkoba sebagai syarat pra nikah.
Dalam proses tes urin, setiap pasangan pengantin harus didampingi petugas dari BNNK. Dari hasil tersebut, BNNK nantinya akan memberikan surat keterangan sebagai pengantar ke KUA, apakah calon pengantin tersebut positif atau negatif narkoba.