FaktualNews.co

Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing Bersama Inspektorat Bahas RSUD Ploso

Advertorial     Dibaca : 766 kali Penulis:
Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing Bersama Inspektorat Bahas RSUD Ploso
FaktualNews.co/Istimewa
Choirul Anam, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang pimpin hearing

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi C DPRD Jombang menggelar hearing dengar pendapat dengan Inspektorat dan pihak pelaksana proyek, pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta jajaran pejabat RSUD Ploso terkait pembangunan gedung Baru RSUD dan Puskesmas Mojowarno.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jombang pada hari Selasa (14/02/2020).

Choirul Anam, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang mengatakan dengar pendapat tersebut membahas terkait pembangunan RSUD Ploso dan Puskesmas Mojowarno.

Lebih lanjut Choirul mengatakan, Komisi C akan mengawal terus bangunan Puskesmas Mojowarno karena kualitasnya yang sangat tidak layak. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit ulang dari Inspektorat.

Berdasarkan keterangannya, Komisi C telah mengirimkan surat ke Pemkab untuk didisposisikan ke Inspektorat. Jika hasilnya audit ulang ditemukan kualitas bangunan di bawah standar maka pihaknya akan meminta inspektorat untuk blacklist PT tersebut.

Eka Suprasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang mengatakan semua akan dievaluasi dan audit serta diperiksa. Bila terjadi kerugian setelah perhitungan ulang maka akan dilakukan klaim sesuai dengan pengerjaannya.

Saat ini tengah dilaksanakan PKT (Program Kerja Tahunan) Desa dan Dana BOS. Meski kontrak kerja sudah berakhir namun masih bisa dilanjutkan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah) dan dilanjutkan kontraktor.

Direktur RSUD Ploso dr. Iskandar kemoloran proyek pembangunan RSUD Ploso dikarenakan Inspektorat meminta penetapan pemenang tender proyek diaudit dan pemeriksaan khusus. Dalam masa audit tersebut ditemukan gambar perancangan gedung tidak sesuai perencanaan atau struktur. Alhasil dilakukan perhitungan ulang, satu di antaranya mengubah panjang tiang penyangga.

Dengan kondisi yang ada membutuhkan waktu persiapan, pengadaan bahan ulang dan pengerjaan yang lebih panjang dari jadwal yang ditentukan. Sehingga proyek berjalan lebih lambat dari perkiraan semula. Sementara di dalam kontrak berbunyi proyek harus diselesaikan di akhir tahun sehingga tidak ada waktu untuk dilakukan perpanjangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva