SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah seorang kontraktor di Kota Situbondo bernama Ahmad Efendi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Ini dilakukan lantaran pemilik CV Tunas Jaya Utama melakukan penipuan terhadap korban bernama Hermin (35) warga Kabupaten Sidoarjo, sejumlah Rp 17,9 juta lebih.
Diperoleh keterangan, praktik penipuan yang dilakukan terlapor Ahmad Efendi itu, berawal saat terlapor memesan galvalum kanal C sebanyak 400 lonjor ke Depo Galvalum milik pelapor Hermin.
Saat itu, terlapor memesan melalui aplikasi Whatsapp (WA), dengan kesepakatan terlapor akan membayar di lokasi yakni jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Begitu ada kesepakatan harga serta terlapor akan membayar di tempat, pada Kamis 2 Januari 2020 lalu, korban langsung mengirim galvalum sesuai pesanan terlapor ke jalan tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Namun, usai barang pesanannya sampai di lokasi tersebut, terlapor meminta agar sebanyak 230 lonjor gavalum dipindahkan ke truk bernopol P 9227 UZ. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 170 lonjor galvalum disuruh pindah ke perumahan Baiti Jannati 2 di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Permintaan terlapor memindah galvalum tersebut diluluskan. Namun, usai pelapor menurunkan sebanyak 170 lonjor galvalum, terlapor pamit untuk membeli nasi. Tapi, tidak pernah kembali. Kejadian ini, pelapor dirugikan sejumlah Rp 17,9 juta lebih.
“Karena pemilik CV Tunas Jaya Utama melakukan penipuan, sehingga kami melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor Ahmad Efendi,” ujar Hermin, Rabu (14/1/2020).
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan dengan modus membeli galvalum kepada korban, penyidik akan memanggil terlapor yang mengaku bernama Ahmad Efendi sebagai pemilik CV Tunas Jaya Utama.
“Sesuai laporan terlapor Hermin, penyidik akan segera memanggil terlapor Ahmad Efendi untuk diminta keterangan,” kata Iptu Ali Nuri.