FaktualNews.co

Main Judi Bola, Warga Sukorejo Kota Blitar Dibui

Kriminal     Dibaca : 1156 kali Penulis:
Main Judi Bola, Warga Sukorejo Kota Blitar Dibui
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Pelaku dan barang bukti saat di amankan di unit reskrim polesek Sukorejo Kota Blitar.

BLITAR,FaktualNews.co-Petugas Polsek Sukorejo Kota Blitar meringkus Indra Yopianto (36) warga Jalan Turi, Kelurahan Turi, Kecamayan Sukorejo, karena ketahuan terlibat perjudian online jenis judi bola.

Kapolsek Sukorjo Kota Blitar Kompol Slamet Pujiono mengatakan Penangkapan pelaku berawal bulan Januari 2020, petugas Polsek Sukorejo mendapatkan informasi jika di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar marak perjudian judi bola secara online.

Selanjutnya petugas melakukan penylidikan kemudian menangkap pelaku.

“Pelaku diamankan saat taruan mengunakan ponsel miliknya,Pada saat di amankan di sebuah warung kopi petugas berhasil menganamkan sejumlah uang dan ponsel milik pelaku” Kata Kapolsek Sukorejo, Selasa 14/1/2020.

Slamet menambahkan, dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,8 juta. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah ponsel milik pelaku yang digunakan alat transaksi.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Pelaku dan barang bukti saat di amankan di unit reskrim polesek Sukorjo Kota Blitar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah