Nunggak Pajak, Neon Box dan Billboard di Kota Pasuruan Dipreteli
PASURUAN, FaktualNews.co-Petugas Satpol PP Kota Pasuruan, melakukan penertiban puluhan neon box dan billboard (papan reklame) yang terpampang di sejumlah toko di pusat Kota Pasuruan, Selasa (14/1/2020) siang.
Penertiban dilakukan, karena pemiliknya tak membayar retribusi pajak.
Kepala Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Umum Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, sebelum pembongkaran, pemilik neon box dan billboard sudah diperingatkan.
“Kami sebelumnya telah memperingatkan pada pemilik terkait keterlambatan pembayaran pajak reklamenya,” ujar dia, disela penertiban.
Selain personel Satpol PP, penertiban alat peraga promosi produk ini juga diikuti petugas dari Dinas Perizinan Kota Pasuruan yang membawa data-data para penunggak pajak reklame.
Para petugas ini menyisir sejumlah toko yang di Jalan Diponegoro, Nusantara dan Jalan Hayam Wuruk. “Penertiban ini kami laksanakan secara berkala,” paparnya.
Nur Fadholi menyebut, pihaknya tak segan-segan untuk lakukan penertiban.
Penunggak pajak yang terlambat baru satu pekan, langsung diingatkan dengan melayangkan surat. Namun yang sudah lebih dari satu tahun segera dicopot.
Puluhan billboard dan neon box yang sebagian besar alat promosi handphone itu, diamankan di kantor Satpol PP.