SITUBONDO, FaktualNews.co-Sejumlah pedagang Pasar Senggol Kelurahan Ardirejo, Kecataman Panji, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas pasar tersebut.
Menurut para pedagang, setiap pedagang ditarik uang dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Alasannya untuk pengadaan kartu dan uang lapak.
Usai membayar, para pedagang yang rata-rata berusia lanjut, hanya mendapat selembar kuitansi dari oknum kepala pasar.
Ironisnya, meski uang kartu dan uang lapak sudah dibayar pada Agustus 2019 lalu, hingga kini para pedagang tidak pernah menerima kartu tersebut. Bahkan ada yang tidak mendapat lapak.
“Saya bayar uang Rp 500 ribu kepada kepala pasar, sesuai kuitansi yang saya terima. Kalau teman saya Rp 800 ribu, tapi sampai sekarang belum mendapat kartu dan lapaknya,” pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, agar mendapat kartu dan tempat yang layak untuk berjualan di Pasar Senggol tersebut, dirinya sampai nekat menjual barang-barangnya dan bahkan mencari pinjaman.
Kemudian setelah uang tersebut terkumpul langsung dibayarkan ke oknum kepala pasar.
“Untuk mendapatkan uang sebesar itu saya mencari utangan dan menjual barang, sebab penghasilan saya setiap hari tidak seberapa. Tapi sampai sekarang belum ada kartu dan lapaknya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Situbondo, Kadir mengatakan, pihaknya segera melakukan konfirmasi terhadap kepala Pasar Senggol di Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji.
“Terima kasih atas informasinya dan akan segera kita tindaklanjuti dengan segara mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan,” katanya.