FaktualNews.co

Polda Jatim Periksa Direktur Sumekar, Dalami Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Hukum     Dibaca : 902 kali Penulis:
Polda Jatim Periksa Direktur Sumekar, Dalami Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi
FaktualNews.co/Supanjie
Screenshot WhatsApp story RA Hawiyah Karim, saat mendampingi Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin, di Polda Jatim.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim terus mendalami dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Kali ini, korp baju cokelat ini melakukan pemeriksaan saksi, yaitu Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin. Selasa (14/1/2020).

Informasi yang diterima media ini, Direktur PT Sumekar ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIB di ruang Direktorat Reskrimsus Subdit IV unit 2.

Zainal Arifin didampingi kuasa hukumnya, RA Hawiyah Karim dan Ach. Zaini. Kabarnya, dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka MS dari PT PPI (Pelita Petrolium Indo Asia). “Ya, (diperiksa,red),” singkat RA Hawiyah Karim, kuasa hukum Zainal Arifin, kepada media ini.

Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait masalah tersebut. Namun, Asisten Hawiyah Karim, Angga Adinegoro Putra menjelaskan, jika hari ini Direktur PT Sumekar diperiksa di Polda Jatim berkaitan dengan kasus BBM.

“Nanti jelasnya, besok (Rabu, 15/1/2020) akan dilakukan konferensi pers,” sebutnya.

Hasil penelusuran media ini, dilihat dari aplikasi WhatsApp story Hawiyah Karim, tampak sedang mendampingi Direktur PT Sumekar di ruang lobi Polda Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.

Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun BBM jenis solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.

Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.

“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.

Ketika ditanya pasal apa yang bakal dikenakan untuk menjerat tersangka, Wahyudi enggan membeberkannya. “Betul sudah jadi tersangka, lengkapnya nanti ya,” tutup Wahyudi.

Saat itu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM juga dipasok ke perusahaan daerah Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas