FaktualNews.co

Tahun 2020, Pemkab Pamekasan Tak Rekrut Pegawai Honorer

Birokrasi     Dibaca : 1193 kali Penulis:
Tahun 2020, Pemkab Pamekasan Tak Rekrut Pegawai Honorer
FaktualNews.co/Mulyadi
Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di wilayah setempat untuk melakukan rekrutmen tenaga kontrak, honorer dan sejenisnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, keputusan tentang larangan rekrutmen tenaga kontrak atau honorer baru itu, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan itu mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), ihwal semakin bertambahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun, pihaknya mengaku akan melakukan pemenuhan yang disesuaikan dengan pengadaan dan pengangkatan ASN.

“Kebutuhan tenaga pada OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, (14/01/2020).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Yudisitina menyatakan, dalam usulan tahun ini, pihaknya mengajukan sebanyak 877 formasi untuk tambahan ASN, untuk mememnuhi kebutuhan SDM di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas