Hukum

Tipu Warga yang Urus Sertifikat Tanah, Kades Bandung Nganjuk Ditahan

NGANJUK, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Heru Subagyo, Kepala Desa (Kades) Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Penahanan dilakukan, setelah pihak Kejari Nganjuk menerima pelimpahan perkaranya dari penyidik Polres Nganjuk.

Heru sebagai kades disangka melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dengan melakukan penipuan dan penggelapan pengurusan sertifikat tanah warganya sendiri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan, menjelaskan, penahanan dilakukan Jumat (10/1/2020).

Perkara yang menjerat Kades Heru Subagyo, kata Roy, bermula pada 31 Oktober 2014 silam, ketika tiga warganya meminta tolong kepada sang kades, untuk mengurus sertifikat tanah.

Ketiga warga tersebut juga telah menyetorkan uang jasa pengurusan sertifikat tanah kepada Kades Heru.

Masing-masing yakni Mf sebesar Rp 3 juta, Isq sebesar Rp 3 juta, dan Drs Rp 8,5 juta.

“Total uang yang disetor warganya Rp 14,5 juta,” ujar Roy Ardiyan, Selasa (14/ 01/ 2020).

Roy Ardiyan melanjutkan, setelah ditunggu hingga bertahun-tahun, sertifikat tanah tak kunjung jadi.

Belakangan para korban berinisiatif mengecek sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, dan mendapati berkas pengurusan sertifikat tanah mereka ternyata belum pernah diajukan.

Merasa ditipu mentah-mentah oleh kadesnya sendiri, para korban akhirnya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Kades Heru akhirnya ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun kurungan penjara.

Menurut Roy Ardiyan, kades dua periode itu sengaja ditahan, karena pihak kejaksaan khawatir dia akan melarikan diri, atau kembali mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan ini agar memudahkan proses hukum, karena sebentar lagi akan masuk tahap persidangan,” pungkasnya.