SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seorang kakek bernama Ahyar (62), warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, nekat menjual judi togel online Singapura.
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka Ahyar ditangkap di rumahnya. Selain itu, tim Opsnal wilayah barat juga berhasil mengamankan tersangka judi togel bernama Abu Hasan (45), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Tidak hanya itu, dari kedua tersangka judi togel Singapura tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan rekapan judi togel, dua buah ponsel, dan barang bukti uang dengan nominal ratusan ribu. Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka judi togel itu berdasarkan laporan warga, sehingga begitu mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap dan menangkapnya dirumahnya masing-masing.
“Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijeloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Ali Nuri.