Kriminal

Jual Narkotika ke Pelajar, Kasino Diringkus Polres Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan sindikat pengedar narkotika. Sebanyak 8 tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Lebih parahnya lagi, pengedar barang haram tersebut menyasar ke anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Seperti yang dilakukan Kasino (22) pengedar pil dobel L, pada saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti 1000 pil dobel L. Tersangka Kasino diketahui sebagai penjual dengan sasaran anak-anak berusia 16 tahun.

“Karena masih di bawah umur kita perlakukan sebagaimana layaknya, kemudian kita lepas dan dilakukan pendampingan oleh orang tuanya,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Rabu (15/1/2020).

Kasino, tersangka kepemilikan dobel L, dikenakan pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

Selain Kasino, polisi juga mengamankan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, secara maraton selama dua pekan. Yakni Ainul Mustofa (42) asal Glagah, Muhammad Nur Abdan Nasrullah (22), asal Babat, AG (16), Heru Sucipto (23), Okky Subiantoro (19), Munasik (44) warga Blimbing dan mengembang ke nama tersangka yang terakhir, Siti Mutminnah (48) asal Kabuh, Jombang

Tersangka Mutminnah yang menetap di Kecamatan Modo, Lamongan adalah satu wanita dari tujuh tersangka yang berprofesi sebagai bandar judi dadu, yang mengaku mengkonsumsi sabu supaya kuat tidak tidur saat aktifitas.

“Saya sudah lima tahun sebagai bandar dadu keliling, agar kuat melek jadi mengkonsumsi sabu,” kata Siti Mutmainnah.

Dengan kepala tertunduk, Mutmainnah terpaksa menjalani profesi judi dadu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Terpaksa kerja seperti ini usai ditinggal suami, saya juga tidak tahu sekarang dimana,” aku Mutmainnah menceritakan kisah hidupnya.

Kini, Polres Lamongan masih memburu DPO seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisal AB.

Total barang bukti sebanyak 1.125 pil dobel L, 1.075 gram sabu-sabu, 7 ponsel, 1 timbangan digital, 2 alat hisap, dan uang tunai.

Tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.