FaktualNews.co

Pamekasan Terima DBHCT Rp 47 M, Ini Pesan Bea Cukai Madura

Peristiwa     Dibaca : 896 kali Penulis:
Pamekasan Terima DBHCT Rp 47 M, Ini Pesan Bea Cukai Madura
FaktualNews.co/Mulyadi
Rahmanta kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura kiri saat memberikan keterangan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Dana sebesar Rp 47,191 miliar yang diterima Pemkab Pamekasan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2019 agar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.

“Penggunaan DBHCHT dimanfaatkan semaksimal mungkin, apalagi dananya cukup besar,” kata Rahmanta kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Madura, Rabu, (15/01/2020).

Rahmanta menilai, jika dana tersebut dialokasikan semaksimal mungkin, dia yakin masyarakat Pamekasan akan menerima manfaatnya dan bisa lebih makmur.

Dalam mengalokasikan DBHCT, bea cukai mengaku tidak tahu. Sebab, langsung diserahkan ke pemda. Bahkan, laporan realisasi penggunaan anggaran bea cukai tidak dilibatkan.

Prosesnya langsung dari pemkab, provisi dan ke pusat kementerian keuangan.

“Bea cukai tidak tahu hasil realisasi penggunaannya karena laporan berjenjang, dari pemkab, ke provinsi dan ke pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019, Rp47,191 miliar.

Dibanding 2018, penerimaan DBHCHT tahun 2019 lebih banyak, sebab kala itu, yang diterima Pemkab Pamekasan hanya Rp 45 miliar lebih. Sementara pada 2017 Rp 42 miliar lebih.

DBHCT dialokasikan untuk bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags