FaktualNews.co

Selain Dikenakan UULAJ, Pengemudi Melanggar di Pasuruan Bisa Dijerat KUHP

Hukum     Dibaca : 561 kali Penulis:
Selain Dikenakan UULAJ, Pengemudi Melanggar di Pasuruan Bisa Dijerat KUHP
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat mengecek alat berat yang dimuat truk trailer, di Cargo, Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1/2020) pagi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pengemudi kendaraan bermotor agar tak lakukan pelanggaran, saat mengendara kendaraannya di jalan.

Sebab, polisi bakal mengenakan pasal dalam KUHP, selain sanksi dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

Ungkapan itu disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (15/1/2020).

Pada sejumlah awak media, saat meninjau Operasi Gabungan di Cargo, Beji, Kabupaten Pasuruan, Kapolres menegaskan, kalau aturan tak harus dilanggar. Kalau dilanggar, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

“Tak hanya undang-undang lalu lintas, tapi bisa dikenakan Undang-Undang lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan di wilayah hukum Polres Pasuruan, telah terjadi kasus yang cukup menonjol yakni kecelakaan di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Purwodadi, beberapa waktu lalu.

“Karenanya kita sekarang terus mensosialisasikan kepada para pengguna jalan. Artinya bila ada aturan yang dilanggar, maka akan berhadapan dengan hukum,” terang Rofiq.

Ia yang datang ke kegiatan razia ini, juga sempat lakukan dialog dengan para pengemudi yang ditengarai melanggar lalu lintas, hingga dikenai tilang petugas.

Rofiq juga menyebut beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi sebagai akibat rendahnya kesadaran untuk mematuhi aturan lalin. Sehingga memunculkan terjadinya kecelakaan di jalan.

Dikatakan, kalau tidak ada niatan untuk berbuat disipilin dengan tidak melanggar aturan, maka tak akan terjadi peristiwa kecelakaan.

“Seperti yang kita lihat belakangan ini, adanya truk trailer yang mengalami rem blong, kendaraan melebihi kapasitas tonase, kendaraan over dimensi. Itu potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” beber dia.

Kapolres mencontohkan adanya pelanggaran ditemukan saat razia. Terjadinya pelanggaran dilakukan pelaku usaha transportasi.

“Seperti membawa kendaraan berat, meski kendaraan sudah sesuai dengan spesifikasinya, tapi ini jam – jam sibuk. Seharusnya ada pengawalan, juga muatannya melebihi kapasitas,” jelas AKBP Rofiq.

Sehingga, lanjut dia, hal itu tentunya akan membahayakan pengendara lainnya, kalau terjadi remnya blong.

“Untuk kendaraan yang membawa alat berat, perhatikan juga mobilisasi masyarakat lainnya. Pakai pengawalan. Disinikan ada kepolisian, ada juga Dishub. Biar nanti selama di jalan dapat dimonitoring dan aman,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags