Politik

Tidak Netral dalam Pilkada, Ketua DPRD Gresik: ASN Gresik Bisa Masuk Penjara

GRESIK, FaktualNews.co – Ketua DPRD Kabupaten Gresik, H Fandi Akhmad Yani, mewanti-wanti ASN (Aparatus Sipil Negara) tidak ikut-ikutan memberikan dukungan kepada bakal Cabup-Cawabup dalam Pilkada Gresik 2020 mendatang.

“Larangan aksi dukung mendukung tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Disitu tidak hanya sekedar mengatur larangan tapi juga menyebutkan pemberian sanksi pidana penjara dan atau denda bagi yang melanggar,” tegas Yani, Rabu (15/1/2020).

Tidak hanya ASN, imbauan itu juga dia masksudkan untuk anggota TNI-Polri, pejabat di tingkat Pemkab sampai perangkat desa.

Hal itu disampaikan Yani menyusul mulai maraknya aksi dukung mendukung kepada bakal cabup-cawabup oleh oknum ASN di akun-akun media sosial. Dukungan bahkan disampaikan secara terang-terangan menyebut nama kandidat disertai foto sang calon yang didukung.

Politisi muda PKB yang juga menantu Gus Ali Tulangan Sidoarjo itu berharap, dengan netralitas para pejabat sipil, TNI-Polri, ASN hingga aparatur desa membuat situasi dan kondisi tahun politik di Gresik tetap tenang dan kondusif.

“Biarkan mereka yang berkompetisi bermain sesuai aturan dan undang-undang. Kita percayakan kepada KPU dan Bawaslu untuk menggelar dan mengawasi pesta demokrasi lima tahunan ini. Semoga Pilkada Gresik lancar, aman, dan kondusif,” harap Gus Yani, panggilan akrabnya.

Dia menegaskan, sebagai lembaga pengawasan, DPRD Gresik melalui Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) akan ikut mengawal proses hingga pelaksanaan pesta demokrasi yang bakal digelar pada 23 September mendatang.