SURABAYA, FaktualNews.co – Prastyo Afendi (41), seorang kuli bangunan asal Dupak, Kecamatan Krembangan, dibekuk anggota Polsek Gayungan saat asyik nyabu di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (14/1/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, Prastyo dibekuk seorang diri, ketika berada di sebuah kamar nomor 15 lantai tiga Hotel Hasma Jaya 2 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Petugas menangkap saudara Prastyo, dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan sabu-sabu,” ujar Hedjen kepada media ini, Kamis (16/1/2020).
Setelah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu, petugas langsung menginterogasi Prastyo di lokasi penangkapan. Dan diakuinya, barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Win, warga Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan harga Rp 400 ribu.
“Win sedang kita buru, kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Hedjen.
Atas pengakuan ini, kata Hedjen, anggotanya kemudian meluncur menuju kediaman Win. Akan tetapi, Win tidak berada di tempat, “Akhirnya kita memutuskan langsung membawa Prastyo ke markas (Polsek Gayungan),” lanjutnya.
Prastyo pun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Sebagai bahan penyidikan, sisa sabu seberat 0,47 gram pun dijadikan barang bukti. Termasuk beberapa alat hisap seperti pipet kaca, bong, plastik sabu, serta dompet milik tersangka.