FaktualNews.co

BPJS Naik Pasien Ditolak, PMII Lamongan Turun Jalan

Peristiwa     Dibaca : 846 kali Penulis:
BPJS Naik Pasien Ditolak, PMII Lamongan Turun Jalan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
BPJS Naik Pasien Ditolak, PMII Lamongan Turun Jalan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga penolakan pasien oleh rumah sakit, menjadi isu yang diusung PMII Lamongan turun jalan. Pada aksi demo Komisariat Unisla PMII di depan Kantor Pemkab dan DPRD, ada empat tuntutan yang dibawa.

Mahasiswa mendesak Pemkab Lamongan memberi tindakan tegas rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS.

“Untuk Pemkab, dalam hal ini Bupati, tuntutannya yaitu mendesak untuk mengeluarkan Perbup tentang sanksi kepada Rumah Sakit yang tidak mau menerima pasien BPJS,” kata Doni Leo Prasetyo, ketua komisariat PMII Unisla, Kamis (16/1/2020).

Menurut Doni, sejauh ini banyak rumah sakit di Lamongan yang tidak melayani pasien BPJS sesuai dengan prosedur, bahkan ada juga yang menolak. Hanya saja, Doni mengaku masih belum bisa menyebutkan secara pasti jumlah pasien BPJS yang mendapatkan penolakan dari rumah sakit.

“Dari data kita kemarin, ada 4 rumah sakit swasta. Untuk kejadiannya sudah satu tahun yang lalu, tahun 2019. Tapi terkait jumlahnya kita tidak bawa, kita hanya membawa salinan terkait undang-undang, karena kita fokusnya di legislatif dan di eksekutif,” tutur Doni.

Selain menuntut penerbitan Perbup, mahasiswa juga memiliki 3 tuntutan lain yang ditujukan kepada DPRD Lamongan. “Di DPRD ini ada 3 poin. Pencabutan Perpres tahun 2019 tentang kenaikan BPJS kelas 1, 2 dan 3. Yang kedua adalah UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan yang ketiga adalah subsidi kesehatan di kelas 3,” tambah dia.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Pemkab Lamongan yang diwakili Asisten 1, Nalikan menegaskan bahwa Pemkab Lamongan selalu menekankan kepada rumah sakit agar tetap melayani pasien BPJS.

“Tentu kita ketahui kemarin pak Bupati sudah sidak ke rumah sakit-rumah sakit. Kemarin dari RSUD Ngimbang dan Rabu di RSUD Soegiri dan kita sampaikan kepada Dirut RS dan Pelayanan yang menegaskan agar tidak menolak satupun pasien yang ada di RS,” kata Nalikan.

Sementara DPRD Lamongan, melalui Ketua Komisi D, Abdul Somad ketika menemui mahasiswa PMII mengatakan bahwa untuk mencabut Perpres maupun Undang-undang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita ingin memberikan sumbangsih maksimal, namun itu semua perlu proses. Ada mekanisme sesusai perundang-undangan dan langkah Profesional serta Cendikiawan, bisa kita ajukan uji materi ke MK,” kata Somad.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas