FaktualNews.co

Diburu Hingga 7 Bulan, Tiga Residivis Pembobol Brankas Pasuruan Ditembak

Kriminal     Dibaca : 930 kali Penulis:
Diburu Hingga 7 Bulan, Tiga Residivis Pembobol Brankas Pasuruan Ditembak
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Para tersangka komplotan spesialis pembobol brankas yang terpaksa kaki mereka dilumpuhkan dengan timah panas.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kawanan spesialis pembobol brankas dan pencurian rumah mewah yang kerap beraksi di wilayah Kota Pasuruan, diringkus tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan, di rumah masing-masing. Tiga pelaku yang dicari polisi sejak 7 bulan lalu ini, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki.

Ketiga pelaku berasal dari Kota Pasuruan sendiri. Masing-masing, Mashuri (36), asal Jalan MT Haryono Gg 24/308 Kelurahan Bugul, Kecamatan Panggungrejo, Jajak Ubaidillah Anwar (38) warga Jalan Sulawesi Gg XVII/25 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo dan Agung Harianto (26), asal Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Kelompok ini merupakan residivis yang disebut sering mengobok-obok perkantoran dan pertokoan. Ketiganya dicari setelah berhasil membobol brankas milik Koperasi Wahana Bahagia, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada 15 Mei 2019 lalu.

Dari aksi itu, mereka berhasil membawa kabur uang di dalam 2 brankas milik koperasi senilai Rp 1,1 miliar.

“Setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku berhasil diamankan. Karena melawan dan kabur, dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya,” ujar AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota, saat merilis kasus pencurian itu di Mapolres, Kamis (16/1/2020).

Aksi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dipimpin Mashuri. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak dinding samping kantor koperasi kemudian masuk ke dalam dan merusak 2 brankas yang berisi uang tunai sejumlah Rp 1,1 miliar.

“Rencananya uang itu akan dibagikan untuk sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi,” ungkap Dony.

Disebut komplotan ini mencuri sejumlah knalpot, 1 buah laptop di Dealer Kawasaki, di Kelurahan Pohjentrek. Mereka juga mencuri sarang burung di Bangilan, Kecamatan Panggungrejo.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas