FaktualNews.co

Dituduh Pukul Leher Malah Bibir Memar dan Lecet, Perempuan asal Sidoarjo Dituntut 10 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Dituduh Pukul Leher Malah Bibir Memar dan Lecet, Perempuan asal Sidoarjo Dituntut 10 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Elok Soraya, warga Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo dituntut 10 bulan penjara dalam kasus tuduhan penganiayaan, Kamis (16/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Efreni mengungkapkan, Elok Soraya terbukti melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian leher dan mulut Heri Purnomo (57) pada 25 September 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, ketika berada di rumah korban di Ngingas Barat RT 34, RW 06, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pemukulan itu, lanjut Efreni, mengakibatkan luka memar di bagian bibir atas dan luka lecet di bagian bibir bawah berdasarkan hasil visum Puskesmas Krian. “Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” ucapnya.

Sementara, Efreni menyatakan tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Untuk yang memberatkan, sebut dia, terdakwa mengakibatkan Heri memar bagian bibir atas dan lecet di bagian bawah dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya. Meski demikian, Penasehat Hukum (PH) Elok Soraiyah, Dyah Kusuma Ningrum mengaku perkara penganiayaan cukup aneh. Sebab, lanjut dia, dari fakta persidangan banyak yang tidak singkron antara keterangan korban dengan saksi-saksi lainnya.

Ia menyebutkan, seperti kesaksian korban yang mengaku dipukul hingga tiga kali di bagian leher dan mulut hingga menggeluarkan darah hingga menetes di kaos dalam korban.

“Tapi faktanya, kaos tersebut tidak pernah disita dan dijadikan barang bukti dalam sidang meskipun hasil visum menyatakan ada luka memar di mulut bagian atas dan luka lecet di mulut bagian bawah. Ini kan gak singkron,” sebutnya.

Kemudian, lanjut dia, keterangan korban, saat kejadian istrinya, Siti Alfiah (54) berada di dapur dan anaknya Novi, sedang berada di kamar mengetahui kejadian itu. Namun faktanya, saat kejadian itu istrinya sedang berada di sekolah dan anaknya berada di dalam kamar nomor tiga.

“Jadi itu tidak singkron antara keterangan korban dan saksi lainnya. Begitupun saat anaknya menunjukan foto di bagian kaos dalam bapaknya yang ada darahnya. Itu bertolak belakang dengan kondisi di bagian mulut yang tidak menujukkan memar seperti hasil visum,” ulasnya.

Selain itu, menurut Dyah bahwa kesaksian korban yang mengaku diledek terdakwa sarap (gila) lalu dibalas korban dengan umpatan lonte kepada terdakwa hingga terjadi pemukulan tersebut cukup janggal.

“Karena nggak mungkin, tiba-tiba ada umpatan kalau sebelumnya tidak ada masalah dengan klien kami. Itu yang korban tidak pernah berterus terang saat jadi saksi. Kalau melihat semua fakta seperti itu, kami berharap bisa bebas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas