JOMBANG, FaktualNews.co – CV Surya Kencana Food digugat karyawannya di Pengadilan Negeri Jombang karena ingkar janji (wanprestasi). Gugatan dengan register perkara Nomor 79/ Pdt.G / 2019 /PN.Jbg tertanggal 16 Desember 2019, dilayangkan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi).
Berawal dari 13 perjanjian yang sudah disepakati dan sudah disetujui oleh perusahaan, namun perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak.
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, M Lutfi menyebutkan, ada beberapa point yang masuk dalam materi gugatan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan diantaranya tuntutan pengangkatan karyawan harian, karyawan borongan menjadi karyawan tetap.
“Tanggal 16 Desember 2019 lalu, kita sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak CV di Pengadilan Negeri, sedangkan sidang hari ini tahapannya adalah mediasi yang juga dihadiri oleh pengacara dari perusahaan,” kata M.Lutfi.
Pihak tergugat sendiri, menurut Lutfi, adalah Agus Surya selaku direktur utama sekaligus pemilik perusahaan.
“Yang kita dampingi ada 600 karyawan, selain mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Selain itu, bentuk pelanggaran normatif perusahaan juga kita laporkan ke Dinas Provinsi dan sudah dilakukan sidak oleh Dinas, hasilnya ditemukan 10 pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan,” ulas dia memungkasi.