FaktualNews.co

Jual Pacar untuk Threesome, Pria Jateng Mengaku Sekedar Puaskan Fantasi

Peristiwa     Dibaca : 1194 kali Penulis:
Jual Pacar untuk Threesome, Pria Jateng Mengaku Sekedar Puaskan Fantasi
Faktualnews.co/Abdul Aziz
Pelaku yang tega menjual pacarnya dengan alasan untuk kepuasan berfantasi seks.

PASURUAN, FaktualNews.co – Penjual perempuan untuk layanan seks seranjang bertiga atau threesome, Joko Susilo bin Sutikno (39), asal Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi di sebuah penginapan di kawasan Prigen Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini ditangkap ketika tengah berhubungan seks bertiga, di dalam kamar Hotel Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan, Sabtu (11/1/2020) malam lalu,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, merilis tersangka di Mapolres, Kamis (16/1/2020).

Untuk modusnya, kata Hendy, pelaku yang mengaku perbuatannya itu baru dua kali, sengaja menggaet mangsa dengan menyebarkan ajakan bermain threesome melalui akun Facebook miliknya.

Di laman akun pribadinya, pelaku memposting kata-kata ajakan“Wife PGN nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gass. Single atau pasutri.”

Pertama dia berhasil menggaet pria hidung belang dan menggelar pesta seks bertiga di salah satu hotel di Yogyakarta. Untuk jasa layanan seks itu, dia menerima uang Rp. 2,5 juta dari lelaki hidung belang itu.

“Saat melakukan perbuatan yang kedua ini, berhasil kita gagalkan setelah aksi pertama dilakukan di kawasan Jogyakarta,” terang Hendy.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah selimut warna putih, sebuah baju warna putih, sebuah celana pendek warna biru, sebuah celana dalam merah muda, BH, handuk, dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. “Barang bukti diamankan dalam penangkapan itu,” beber dia.

Hendy menegaskan, pihaknya akan mengembangakan kasus tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan kasus asusila melibatan pelaku lainnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.

Di hadapan awak media, pelaku mengaku baru sebulan menjalankan bisnis threesome itu bersama sang pacar. Ia sengaja melakukan aksi itu demi fantasi seks serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Pacar saya tidak keberatan, ya mau-mau saja. Karena suka sama suka, tidak ada paksaan kok,” tuturnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh