Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai Jombang, Ditangani Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya turun tangan menyelesaikan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, NA, yang sempat ditangani Polres Jombang.

“Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, yaitu di wilayah hukum Polres Jombang. Kemarin dilalukan back up secara teknis oleh Ditreskrimum, Direktorat Reserse Kriminal Umum, langsung turun ke lapangan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/1/2020).

Menurut Truno, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim yang memutuskan untuk menangani kasus tersebut. Yang diukur berdasar lapis kemampuan kerja, baik secara teknis maupun karena  aspek sosial. Hal ini sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) kepolisian.

Terlebih kata dia, korban merupakan anak dibawah umur yang wajib mendapat perlakuan khusus dalam proses penanganan suatu perkara, “Tentu kerahasiaan serta perlakuan secara khusus akan diberikan Polda Jatim,” singkat Truno.

Kendati demikian, Ia keberatan jika Polres Jombang disebut-sebut tidak mampu menangani perkara yang ada sehingga kasus ditarik. Melainkan, semata-mata agar kasus ditangani secara sempurna.

“Ini sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Ketika ditanya keterkaitan pelaku dengan korban, Truno, enggan menjelaskan secara rinci. Sebab, bagi Truno, semua dimata hukum sama, tidak mengenal istilah hubungan antara korban dengan pelaku. Termasuk, apakah pelaku anak seorang kiai sekalipun.

“Karena yang melakukan seseorang, barang siapa. Makanya jangan dikaitkan,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MSA (39) warga asal Desa Losari,  Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. MSA yang merupakan pengasuh salahsatu Pondok Pesantren ternama di Jombang, diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia dibawah umur.

Informasi adanya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MSA, bahkan telah menyebar disejumlah akun media sosial. Dalam tayangan pendek berupa potongan video yang berisi pengakuan dua wanita berbeda yang menuntut keadilan, sudah diunggah sekitar 5 hari lalu.

Dalam kedua video tersebut, kedua wanita ini meminta agar hukum bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak lagi terulang ke yang lain. Bahkan dalam satu potongan video, seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari pelapor menyebut nama terlapor secara gamblang.