Lawan PPI Sumenep, Polda Jatim Kantongi Sejumlah Bukti
SUMENEP, FaktualNews.co – Upaya praperadilan PT Pelita Petrolium Indonesia Sumenep terhadap Polda Jatim memasuki babak baru. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (16/1/2020).
Salah satu Tim kuasa hukum Polda Jatim yang diwakili Bidang Hukum, AKBP Sugiharto, usai sidang kepada sejumlah media menegaskan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan kepala cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Masduki Rahmad sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” singkatnya.
Terpisah, kuasa hukum Masduki Rahmad, Farid Fathoni menuding ada proses yang tidak benar dari penetapan tersangka kliennya, untuk itulah praperadilan ditempuh untuk mencari keadilan hukum.
“Kita melihat, proses penetapan tersangka terhadap klien kami ada sesuatu yang tidak benar, sehingga kita mengikuti jalur hukum saja lewat praperadilan ini,” sebutnya.
Menurut Farid, kliennya ditetapkan tersangka Polda Jatim karena dianggap tidak mengantongi izin tata niaga. Pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai konstruksi hukum Polda Jatim kurang tepat.
“Yang ramai itu kan tentang PT. PPI, ternyata dipanggilan dalam penetapan tersangka tidak menyebut jabatan klien saya, hanya tertulis Masduki Rahmad melakukan tindak pidana yaitu UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia disangka melanggar pasal 53 d,” bebernya.
Termasuk juga, tidak ada kejelasan juga sangkaan tersebut ditujukan untuk perusahaan yang mana. Baik PT PPI atau PT Bahari Bangkit Jaya (BBJ). “Kapasitas pak Masduki sebagai apa, ini kan harus jelas, apakah dia sebagai kepala cabang di PT PPI atau di PT Bahari Bangkit Jaya. Nah yang seperti ini kan tidak boleh, menurut undang undang kan harus jelas,” terang Farid.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki Rahmad alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.
Penetapan tersangka, berkenaan adanya penimbunan solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi. Polisi menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter.