Mulai Hari Ini Tilang Elektronik di Surabaya Resmi Diberlakukan
SURABAYA, FaktualNews.co – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan sistem tilang elektronik di Kota Surabaya resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (16/1/2020).
Pemberlakuan ETLE ditandai dengan penekanan tombol bersama dalam acara Launching Inovasi Berbasis IT di Mapolda Jatim. Oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Kakorlantas Irjen Istiono mengapresiasi atas pemberlakuan sistem yang disebut kali kedua di Indonesia ini. Ia mengatakan, sistem ETLE sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, baik bidang lalu lintas maupun pidana.
“Memang sementara ini judulnya ETLE, tapi manfaat ikutannya banyak. Karena ini pertama merespon era teknologi 4.0, ini tercermin disini, salah satunya ETLE ini. Yang menggantikan peran manusia,” kata Istiono, usai melaunching ETLE, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, ETLE bagian dari pionir di Indonesia setelah penerapan sistem serupa di Jakarta. Bedanya, di Surabaya telah menerapkan teknologi yang lebih canggih.
Dirinya pun berharap, langkah Surabaya ini juga akan diikuti oleh seluruh daerah di Jawa Timur. Sebab, ketertiban berlalu lintas sangat berpengaruh terhadap berbagai segi kehidupan.
“Karena apa? Lalu lintas merupakan urat nadi dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.
Sependapat dengan Kakorlantas, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan juga meminta jajaran Polres terus bersinergi dengan pemerintah setempat, supaya sistem yang sudah diterapkan oleh Surabaya dapat pula dijalankan di seluruh daerah.
Sehingga nantinya, Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi selain Jakarta yang menerapkan sistem tilang secara elektronik di seluruh kabupaten maupun kota.
“Kami rencana Jawa Timur sebagai pilot project pertama yang akan menggelar seluruh kabupaten kota yang menggelar ETLE,” kata Luki.
Untuk diketahui, ETLE merupakan tilang elektronik yang mengandalkan peran CCTV dalam mencari pelangaran lalu lintas di jalanan.
Ketika mendapati pelanggar lalu lintas, secara otomatis kamera CCTV akan men-capture-nya. Kemudian petugas pemantau CCTV menganalisis bentuk pelanggaran dengan menyesuaikan identitas kendaraan berdasar database ERI.
Setelah diperoleh bentuk pelanggar, petugas lalu lintas selanjutnya akan melayangkan surat bukti pelanggaran via pos, untuk dikonfirmasi. Jika pelanggar menerima pelanggaran yang dituduhkan, secara otomatis akan diterbitkan surat tilang. Sebaliknya, bagi pelanggar yang menolak, bisa dilanjutkan dengan sidang lalu lintas.
Selama jangka waktu tertentu, apabila surat bukti pelanggaran tidak terkonfirmasi oleh pemilik kendaraan. Secara otomatis, STNK yang bersangkutan diblokir.