Kriminal

Nyamar Jadi Tamu, Perempuan Cantik asal Kota Mojokerto Gagal Bobol Rumah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Apes dialami Chintia Kristiana (23) warga asal Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Belum sempat menikmati hasil curiannya, perempuan muda ini kepergok sang pemilik rumah.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah Dusun Medali, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/01/2020). Bermodus sebagai tamu, wanita berparas cantik yang juga berstatus seorang residivis dalam kasus yang sama ini, nekat melakukan aksi pencurian di saat pemilik rumah sedang mengantarkan anaknya bersekolah.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Aiptu Sutono, pelaku berhasil diamakan oleh Muhammad Rofi’I, pemilik rumah, saat pelaku berada didalam kamar. Saat itu, pemilik rumah sedang tertidur pulas di kala istrinya sedang mengantarkan anaknya sekolah.

“Pelaku ini tidak menyadari kalau di dalam rumah itu masih ada pemilik rumah. Dikiranya rumah dalam keadaan sepi. Sebab sebelum masuk, pelaku ini mencoba memanggil-manggil namun tak ada respon,” paparnya, Kamis (16/01/2020).

Setelah berhasil masuk ke rumah tersebut, pelaku dikagetkan oleh pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya. Alhasil, aksi pencuriannya pun kepergok oleh pemilik.

“Saat mau membuka lemari dan akan mengambil uang sebesar tiga juta, dia ini ketahuan oleh pemilik, sehingga langsung diamankan,” jelasnya.

Saat kepergok, Aiptu Sutoo, perempuan ini malah sempat berkelit. Pelaku beralasan datang ke rumah tersebut, hendak meminta pertanggung jawaban dalam insiden kecelakaan bersama istrinya.

Namun, saat sang istri pulang dari mengantar anaknya sekolah, antara pelaku dan istri Muhammad Rofi’i tidak saling kenal. Sehingga pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Terlebih dia juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama di Kecamatan Bangsal.

Setiap melakukan aksinya, modus yang dilalukan oleh pelaku tetap sama, yakni berpura-pura menjadi seorang tamu. Begitu dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksi jahatnya.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini terlebih dulu melakukan pengintaian,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal kembali mendekam di sel tahanan penjara, “Dia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.