FaktualNews.co

Paksa Anak Kandung Hubungan Badan, Muslimin di Tuntut 15 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1144 kali Penulis:
Paksa Anak Kandung Hubungan Badan, Muslimin di Tuntut 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa Muslimin ketika menunggu giliran sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menjatuhkan tuntutan selama 15 tahun penjara terhadap Muslimin, pria yang tega memaksa putri kandungnya berhubungan seksual.

Selain tuntutan hukuman maksimal, pria berusia 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan kurungan penjara selama 6 bulan sebagai pengganti.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin mengungkapkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiamana diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa memaksa korban agar melayani nafsunya mulai sekitar tahun 2017 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP,” katanya.

Korban dipaksa terdakwa ketika kondisi rumah sedang sepi setiap hari Jum’at, ketika korban sedang libur sekolah. Sementara ibu kandung korban, berangkat kerja sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.

Saat rumah sepi inilah terdakwa memaksa korban untuk melayani. “Bila korban tidak mau menuruti semua kemauannya untuk diajak berhubungan diancam tidak diberi uang saku dan akan membunuh ibu dan adiknya,” jelasnya.

Karena ketakutan atas ancaman terdakwa itulah, lanjut dia, korban terpaksa menuruti semua kemauan terdakwa. Selain itu, lanjut Rochida, dalam fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menjalankan aksi bejat terhadap korban itu selama tiga tahun tanpa diketahui oleh ibu maupun keluarga korban lainnya. Bahkan, korban juga sempat mengeluh bagian perut sakit ketika berada di tempat neneknya di daerah Kediri.

Namun, setelah dicek di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kediri, korban positif hamil dengan kondisi kandungan lemah. “Korban sempat ditanya ibunya karena hamil itu, namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas persetujuan terdakwa,” urainya.

Aksi terdakwa tidak berhenti sampai disitu. Perbuatan terus dilakukan hingga terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine. Korban dinyatakan positif hamil.

Korban akhirnya tak tahan ketika didesak oleh pihak sekolah dan mengaku selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dan baru diketahui ibu dan keluarga korban. Kini korban telah melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut.

Meski demikian, atas tuntutan tersebut terdakwa meminta hukuman keringan kepada majelis hakim. “Tadi meminta keringanan,” ucap Henrie Awhan, Penasehat Hukum Muslimin, usai sidang pembelaan yang digelar secara tertutup, Kamis (16/1/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas