FaktualNews.co

5 Pelaku Diamankan Polres Lamongan, 3 di Antaranya Kasus Curanmor 22 TKP

Kriminal     Dibaca : 1486 kali Penulis:
5 Pelaku Diamankan Polres Lamongan, 3 di Antaranya Kasus Curanmor 22 TKP
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Pelaku Curanmor dan narkoba digiring petugas di Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Berawal dari rekaman CCTV, sepak terjang kawanan pelaku pencurian sebanyak 22 unit sepeda motor di Lamongan, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengamankannya.

Keempat pelaku yakni Ferry Hariyanto (34) Dusun Bangsi, Desa Kedungsari, Kecamatan Kembangbahu. Indra Satyawan (20) Desa Baturasang empat, Kecamatan Tembelang, Sampang, Hendra Iswahyudi (28) Kecamatan Brondong, Lamongan, serta Edi (30) Desa Keben, Kecamatan Turi, Lamongan.

“Pelaku utama Ferry Hariyanto sebagai pemetik kendaraan di 22 TKP,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).

Sementara Ferry mengaku, di antara aksi curanmor 22 TKP di Lamongan, paling banyak berada di kota dengan 12 aksi. Sepeda motor hasil curian tersebut ia jual di daerah Pantura Brondong.

“Motor saya jual antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per unit. Dari hasil penjualan, saya menerima 70 persen,” aku Ferry kepada FaktualNews.co.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tang yang dimodif menjadi kunci T, 4 unit sepeda motor berbagai merek. Dan 4 unit sepeda motor ditemukan di dalam rumah pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Tak hanya meringkus pelaku kejahatan curanmor, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Heri Tris Nugroho (36) warga Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, dan Edi Wijaya (39) warga Kecamatan Modo. Dia dibekuk di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Selain iut, polisi juga amankan barang bukti berupa, 1 klip berisi sabu seberat 0,16 gram, alat perlengkapan hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 dompet warna coklat, dan barang bukti lainnya.

Para tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Lamongan dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas