Kriminal

Aniaya Putri Sang Pacar, Pemuda di Pasuruan Dibui

PASURUAN, FaktualNews.co-Andre Wahyu Pradana (23), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga tega menganiaya anak dari pacarnya, karena membantah omongannya.

Akibatnya dia menghuni sel tahanan Mapolres Pasuruan, guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pemuda desa ini diamankan setelah mendapat laporan dari pacarnya, yang merupakan ibu korban.

“Tersangka mengaku kesal, kemudian mencambuk dengan kabel dan paha korban disulut dengan rokok,” papar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, saat di Mapolres Pasuruan, Jumat (17/1/2020).

Penganiayaan itu terjadi saat di rumah kos ibu korban, Dusun Plombon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/1/2020).

Saat itu, bocah perempuan berumur 6 tahun ini berniat keluar rumah untuk bermain. Pelaku meminta Melati (nama samaran) agar tak keluar rumah.

Namun, Melati menolak perintah itu. Sehingga pelaku kesal dan mencambuk bocah dengan kabel. Bahkan paha korban disulut rokok.

Akibat perbuatan itu, Melati memar dan terluka pada bagian punggung, kaki dan tangan. Sedangkan sang ibu sedang bekerja di sebuah pabrik di dekat rumah kosnya.

Melihat anaknya terluka, sang ibu penasaran dan mencari tahu siapa yang mengakibatkan luka pada buah hatinya.

Ulah penganiayaan sang pacar terkuak, setelah bocah ini bercerita. Andre sendiri mengaku, terpaksa mencambuk Melati karena tak nurut. Ia tak diperbolehkan bermaian karena banyak anak nakal di luar.

Tersangka Andre dijerat pasal 80 ayat (1)(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.

Selain putus dengan sang kekasihnya, Andre bakal mendekam di bui cukup lama, lantaran ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.