FaktualNews.co

Berbuat Tak Senonoh, Pemuda Desa di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi

Kriminal     Dibaca : 838 kali Penulis:
Berbuat Tak Senonoh, Pemuda Desa di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Waka Polres Pasuruan, Hendy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan, saat menunjukkan barang bukti pakaian korban.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda yang diketahui bernama Rosil (17), asal Dusun Wonosalam, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, digelandang polisi. Remaja tak tamat Sekolah Dasar ini, dilaporkan telah menyetubuhi gadis.

Sebut saja Mawar (16) yang diakui sebagai pacar oleh pelaku. Gadis belia ini disetubuhi hingga kesakitan. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di pekarangan yang tak jauh dari rumahnya. Aksi Rosil tak mendapatkan gayung bersambut. Mawar justru tak bahagia atas kejadian yang dialaminya.

Kondisi Mawar yang kesakitan setibanya di rumah, membuat ibunya curiga. Saat dicecar pertanyaan terkait sakitnya. Gadis desa ini pun mengaku telah disetubuhi sang pacarnya.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu spontan kaget dan marah, hingga Rosil dilaporkan ke polisi.

Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy dalam rilis hasil tangkapan kasus kejahatan menyatakan, Rosil dianggap melakukan perbuatan jahat karena sebelumnya, korban diancam pelaku.

“Saat itu pelaku mengancam putus, jika tak mau diajak hubungan badan. Korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” ujarnya.

Dalam laporan itu, pelaku dituding telah memperkosa anak dibawah umur. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2015, tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas