Parlemen

Biaya Perdin Pimpinan DPRD Sumenep Dinilai Janggal, Komisi I Panggil Eksekutif Evaluasi Perbup Baru

SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memanggil Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab setempat, guna mengkonfirmasi terkait penerimaan hak bujeter anggota DPRD Sumenep. Jumat (17/1/2020).

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) penyetaraan tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep, dinilainya sangat janggal. Sebab, terdapat banyak perbedaan mencolok meski status pimpinan dewan dengan anggota adalah garis koordinatif.

“Sejauh yang kita tahu, Perbup baru penyetaraan PMK yang baru. Nah, disitu tertuang bahwa ketua DPRD Rp 8 juta sekian, anggota Rp 1 juta sekian. Sehubuhan dengan konsideran kalau ketua dan wakil ketua, bupati dan wakil bupati konsiderannya apa,” terangnya.

Salah satu kejanggalan bisa dilihat dari Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah. Misalnya, perjalanan ke luar daerah seperti Bali. Pimpinan DPRD sekitar Rp 4,4 juta lebih per hari. Sedangkan anggota DPRD hanya Rp 1,9 juta per hari. Kemudian ke Nusa Tenggara Timur, Pimpinan DPRD Rp 3 Juta per hari dan Anggota DPRD Rp 1,4 juta per harinya.

“Kita saat ini sedang menimbang, apakah hak bujeter anggota DPRD mau berkonsideran kepada UU ASN, sementara di UU 23 tahun 2014, anggota DPRD, ketua dan wakil adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah,” sebut politisi muda PDI Perjuangan ini.

Sementara di tingkat daerah, menurut UU 23 yang disebut sebagai pejabat negara adalah bupati dan wakil bupati, berikut pejabat vertikal lain di sektor yudikatif.

“Nah, dengan demikian, hak hak protokoler dan bujeternya, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD dalam klasifikasi penerimaan take home pay yang sah, setara ekselon 2A,” urainya.

Setelah melakukan perdebatan di ruang Komisi I DPRD Sumenep, perwakilan dari Pemkab Sumenep mengaku, menerima koreksi dan mereka akan melakukan revisi. Bahkan, sebelum hari Senin depan akan dilakukan revisi.

“Kita minta secepatnya sebelum Senin. Karena kalau sampai ada kegiatan kantor dengan menggunakan Perbup pengeluaran keuangan diberlakukan sebelum ada revisi, situasinya tidak akan baik,” kata politisi asal kepulauan tersebut.

Ditegaskan Darul, revisi dan evaluasi itu penting dilakukan karena jika nanti ada audit di tengah perjalanan, nasib anggota DPRD harus melakukan pengembalian di akhir tahun.

“Selain itu, atas nama keadilan sebagai anggota dewan dan ketua DPRD tidak jomplang seperti langit dan bumi, karena di gedung ini pejabat yang menjadi pembeda ketika menjadi ketua dan wakil anggota, prinsipnya kenapa di gedung dewan tidak ada yang berlanggang kepala?, karena fungsi jabatan dan fungsi jabatan tidak fungsi instruktif selain ketua fraksi,” tegasnya.

Selain contoh itu, beredar kabar di ruang Komisi I dalam rapat dengan perwakilan Bagian Pembangunan, Hukum Pemkab Sumenep, bahwa Ketua DPRD Sumenep mendapatkan honor tambahan sebesar Rp 6,5 juta, baik kerja atau tidak. Padahal, jika mengacu pada priode sebelumnya, pimpinan masih mendapat 112 per liter per minggu untuk BBM jenis Pertamax, atau kisaran 448 per liter per bulan.

Sementara perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Robeit, enggan berkomentar terkait hal itu. Ia tidak memberikan alasan apapun.

“Maaf ya, saya terburu-buru, belum salat,” katanya, sambil meninggalkan kerumunan wartawan yang menanti.