FaktualNews.co

Diberhentikan Sepihak, Puluhan Perangkat Desa Curah Jeru Wadul DPRD Situbondo

Birokrasi     Dibaca : 1384 kali Penulis:
Diberhentikan Sepihak, Puluhan Perangkat Desa Curah Jeru Wadul DPRD Situbondo
FaktualNews.co/Fatur Bari
Puluhan perangkat desa Curah Jeru Situbondo, saat mendatangi kantor DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan perangkat Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat (17/1/2020). Ini dilakukan lantaran mereka mengaku dipecat sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Curah Jeru, Sandi.

Lebih lagi, dalam memberhentikan para perangkatnya, Sandi memecat secara lisan. Dan saat ini, Sandi telah mengangkat para perangkat desa baru, sebagai pengganti para perangkat yang dipecat.

Kasi Pelayanan Desa Curah Jeru, Adi Susyanto mengatakan, para perangkat Desa Curah Jeru sengaja mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, karena puluhan perangkat desa itu diberhentikan sepihak oleh Kades Curah Jeru yang baru dilantik.

“Selain diberhentikan secara sepihak, pemberhentian puluhan perangkat desa juga tidak prosedural. Oleh karena itu, saya mengadukan pemberhentian tak prosedural para perangkat desa tersebut ke komisi I DPRD Situbondo,” ujar Adi Susyanto.

Menurutnya, pemberhentian terhadap 10 perangkat desa itu terjadi pada 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, dirinya bersama para perangkat desa lain dipanggil oleh Kades ke ruangannya. Saat itu, Kades sempat menyodorkan surat pernyataan kepada para perangkat desa agar mengundurkan diri. Dengan alasan, pemberhentian ini atas desakan dari para pendukungnya.

“Namun, karena surat pengunduran diri itu disampaikan langsung Kades, sehingga sebanyak lima orang perangkat mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan mundur tersebut,” beber Adi Susyanto.

Adi Susyanto menambahkan, setelah Kades Sandi meminta para perangkat desa untuk mengundurkan diri secara lisan. Saat ini, Kades sudah mengangkat para perangkat desa baru, sebagai pengganti 10 perangkat desa yang dipecat.

“Bahkan, para perangkat desa yang baru tersebut, mereka diketahui sudah mulai ngantor di Kantor Desa Curah Jeru,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, H Faisol mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Situbondo (Dadang Wigiarto, red), terkait maraknya Kades di Kabupaten Situbondo yang baru dilantik melakukan pemecatan terhadap para perangkatnya.

“Namun, untuk mengantisipasi marak aksi pemecatan perangkat desa, Bupati Situbondo pada Senin (20/1/2020) mendatang, akan mengirim surat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Situbondo agar tidak melakukan pemecatan terhadap perangkatnya. Dengan tujuan, untuk menjaga kondusifitas Situbondo,” kata H Faisol.

Menurutnya, karena pemecatan sepihak yang dilakukan oleh para Kades menyalahi Perda, sehingga Bupati menyarankan kepada para Kades yang baru dilantik itu untuk menahan diri. Dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkatnya selama satu tahun.

“Karena itu, saya meminta dan menyarankan kepada para perangkat desa yang lama, untuk masuk kantor seperti biasa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas