FaktualNews.co

Hajar Tetangga, Tiga Remaja Asal Trenggalek Ditangkap Polisi, Dua Buron

Kriminal     Dibaca : 1985 kali Penulis:
Hajar Tetangga, Tiga Remaja Asal Trenggalek Ditangkap Polisi, Dua Buron
FaktualNews.co/Suparni PB
Ketiga pelaku pengeroyokan diamankan di Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tiga dari lima pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap MRMS (22), warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek hingga babak belur berhasil ditangkap polisi.

Tiga pelaku tersebut yakni RGMP (19) dan MDDD Alias Wowok (19) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, serta JBMS anak dibawah umur warga Trenggalek.

Sedangkan dua pelaku lain, yakni ABR (25) dan O (23) masih menjadi buron polisi dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka, karena mereka diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama di jalan umum masuk Desa Karanggandu, Watulimo.

Dalam aksi premanisme yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka yang cukup parah hingga harus di rawat di rumah sakit terdekat.

“Benar, tiga tersangka pelaku pengroyokan telah kita tangkap Sedangkan dua pelaku lain buron. Untuk saat ini para tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).

Disampaikan Calvijn, kejadian yang terjadi pada Minggu (12/1/2020) berawal, korban bersama tiga temannya melintas di jalan Desa Karanggandu, Watulimo, berboncengan menggunakan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka ABR status DPO memaki-maki dengan kata kasar kepada korban. Mendengar ABR memaki-maki, teman-temannya yang berjumlah 10 orang berdatangan termasuk para tersangka yang diamankan.

“Seketika itu tanpa basa-basi, tersangka ABR langsung memukul korban mengenani pelipis hingga terjatuh,” terang Calvijn.

Pada saat itu, lanjut Calvijn, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun dari arah belakang, para tersangka datang dan hampir bersamaan melakukan tindak kekerasan dengan cara menendang mengenai mengenai bagian kepala belakang dan punggung korban.

“Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian mata kiri, kepala belakang bengkak, punggung memar hingga korban harus menjalani perawatan intensif,” jelasnya.

Merasa tak terima atas perbuatan para tersangka, akhirnya keluarga korban melapor ke Polsek Watulimo. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan para tersangka berhasil ditangkap.

RGMP, tambah Calvijn, ditangkap pada Senin (13/1/2020) di depan salah satu sekolahan di Desa Margomulyo, Watulimo. Di hari yang sama MDDD ditangkap di sebuah warung kopi Desa Prigi, Watulimo dan JBMS di rumahnya. Sedangkan untuk yang dua tersangka masih buron.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas