FaktualNews.co

Mabuk dan Rusak Rumah, Dua Remaja Asal Trenggalek Terancam 5 Tahun 6 Bulan

Kriminal     Dibaca : 1412 kali Penulis:
Mabuk dan Rusak Rumah, Dua Remaja Asal Trenggalek Terancam 5 Tahun 6 Bulan
FaktualNews.co/Suparni PB
Tersangka pengerusakan rumah diamankan polisi di Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua remaja berinisial RDS (22) warga Desa Tasikmadu, dan TP alias Grandong (24) warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diciduk petugas Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran diduga terpengaruh minuman keras (miras) dan melakukan pengrusakan rumah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pengrusakan sebuah rumah milik ES yang berada di lokasi pantai Prigi.

“Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini telah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).

Dijelaskan Calvijn, tersangka RDS ditangkap pada Rabu (1/1/2020) di tepi jalan raya lintas selatan masuk Desa Tasikmadu, Watulimo. Sedangkan TP alias Grandong ditangkap pada Kamis (9/1/202) di rumah kakeknya di wilayah Ponorogo.

“Diduga tersangka ini melakukan aksi premanisme terpengaruh miras. Sebab pada saat diamankan, dari mulut RDS berbau alkohol,” terang Calvijn.

Disampaikan Calvijn, aksi premanisme itu berawal pada Rabu (1/1/2020) para remaja tersebut berkumpul menikmati pergantian tahun di lokasi wisata pantai Prigi, tak jauh dari rumah milik korban.

Selanjutnya, tanpa alasan jelas mereka sekitar pukul 23. 00 Wib melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap rumah ES. “Mereka melakukan aksi premanisme ini dengan cara melempari rumah menggunakan potongan kayu, batu, dan pecahan batako serta batu bata yang sekarang telah diamankan,” jelas Calvijn.

Akibatnya, rumah korban mengalami kerusakan, utamanya pada bagian atap. Tak terima atas ulah mereka, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo. “Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka. Dan untuk pelaku lainnya masih buron,” imbuhnya.

Ditambahkan Calvijn, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas