SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur dikabarkan kembali mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Polres jajaran. Kali ini, kasus yang diambil alih merupakan perkara yang sempat ditangani Polres Tulungagung dengan tersangka H (30), pria warga Sembung, Tulungagung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan kabar ini. Namun, pihaknya mengaku belum banyak memperoleh informasi. Sebab, perkara tersebut masih dalam tahap pelimpahan.
“Saya membenarkan, barusan saya juga dapat konfirmasi dari Polres Tulungagung. Tapi, saya belum dapat informasi dari yang di Polda (Jatim),” ucap Trunoyudo, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2020).
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polda Jatim. Dalam hal ini, Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Sudah ditangani Subdit Renakta, pastinya,” lanjut Kabid Humas.
Dilansir dari berbagai sumber, Polres Tulungagung baru saja mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Para korban rata-rata seusia anak SMP dan SMA, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Kabarnya, aksi bejat H telah memakan korban sedikitnya 21 orang anak.
Lantaran banyaknya korban, Polda Jatim akhirnya memutuskan mengambil alih kasus tergolong pedofil tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim juga telah mengambil alih kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh putra seorang kiai ternama di Jombang.