LAMONGAN, FaktualNews.co – Petugas Polres Lamongan mengamankan tiga tersangka pelaku kejahatan seksual. Mulai dari pelecehan seksual, mucikari hingga pencabulan.
Ketiga tersangka itu, pertama adalah M Khusnul (37) warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Seorang begal payudara di sebuah bus antarkota.
Perbuatan tidak senonoh bisa terungkap karena korban melapor ke Mapolsek Babat usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
“Pelaku kami amankan berkat laporan dari korban ke polisi,” kata AKBP Harun, Jumat (17/1/2020).
Kejadian ini bermula ketika korban yang seorang mahasiswi naik bus jurusan Surabaya Bojonegoro dari Terminal Bungurasih.
Ketika itu, korban duduk di bangku bus yang berisi 3 orang dan berada di tengah dan pelaku di sebelah kiri korban.
Tak cukup sekali, pelaku melakukan aksi begalnya sebanyak 3 kali selama perjalanan dari Surabaya hingga ke Babat. Ketika mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban tetap diam karena ketakutan.
“Saat dalam perjalanan itulah pelaku mulai beraksi tiga kali, baru pada aksi ketiga, korban mengusir pelaku dan menghubungi orang tua korban dan meminta orang tua korban menghubungi polisi,” jelasnya.
Kemudian tersangka kedua, adalah seorang paman yang tega mencabuli keponakan sendiri yang masih dibawah umur. Akibatnya, sang keponakan pun kini hamil 4 bulan.
Sang paman biadab itu, Sarju (41) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang tega mencabuli keponakan berinisial MN (15) yang memiliki keterbelakangan mental.
Nafsu bejat Sarju dilampiaskan di rumah korban yang berada di Kecamatan Modo, Lamongan. “Pelaku ini membekap dan menyeret korban ketika korban sedang nonton tv,” ucapnya.
Tak cukup sekali, aksi Sarju ini dilakukan 4 kali dengan kekerasan dan juga bujukan sejak akhir Agustus 2019 hingga Oktober 2019.
“Pelaku pertama kali memakai kekerasan kepada korban sedangkan pencabulan ketiga dan keempat dengan iming-iming jajan berupa bakso dan nasi goreng,” ungkap Harun, seraya menambahkan saat ini korban hamil 4 bulan.
Kejadian terakhir pelaku Sarju dihadapan petugas mengaku, saat melihat TV, korban langsung ditarik ke kamar dan menguncinya. “Karena berteriak, mulut saya bungkam dengan selendang,” kata pelaku.
Polisi menjerat Sarju dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan juga pasal 82, UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Aanak. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Yang ketiga, tersangka bernama Parti (60) pemilik tempat prostitusi di Desa Jangran, Karanggeneg, Lamongan.