FaktualNews.co

Polres Situbondo Ungkap 7 Kasus dengan 8 Tersangka, Satu Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 841 kali Penulis:
Polres Situbondo Ungkap 7 Kasus dengan 8 Tersangka, Satu Ditembak Kakinya
Faktualnews/fatur
Wakapolres Kompol Iswahab, saat menjawab pertanyaan wartawan

SITUBONDO, FaktualNews.co-Awal 2020, Polres Situbondo mengungkap tujuh kasus kejahatan. Dengan rincian, enam kasus kejahatan konvensional dan satu kasus penyalahgunaan narkotika.

Wakaplres Situbondo Kompol Iswahab mengatakan, pengungkapan itu dilakukan selama dua pekan tahun 2020.

“Dari tujuh kasus kejahatan yang diungkap, petugas mengamankan delapan tersangka. Dengan rincian, tujuh tersangka kasus kejahatan dan satu orang kasus narkoba,” kata Wakapolres Situbondo, Kompol Iswahab, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, enam kejahatan konvensional yang diungkap itu, kasus penggelapan truk bermuatan 48 ton jagung Rp 750 jutaan.

Setelah sebelumnya menangkap satu tersangka bernama Ahmad Sugiono.

“Pada awal Januari lalu, polisi kembali meringkus salah satu DPO kasus ini. Tersangka bernama Sahrumo ini diduga memiliki peran penting membawa kabur truk bermuatan jagung. Pria berprofesi sopir inilah yang membawa kabur truk P 8916 UE milik Eka Fero, warga Situbondo,” bebernya.

Kompol Iswahab menegaskan, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka residivis kambuhan bernama Kusnadi, namun karena Kusnadi berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.

“Selain itu, dalam setengah bulan ini kami juga mengungkap kasus pencurian mesin pompa air di beberapa TKP, serta tiga kasus perjudian toto gelap atau togel,” ujar Iswahab.

Lebih jauh Iswahab menambahkan, pada awal 2020, juga mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, dengan tersangka pecatan PNS Pemkab Situbondo berinisial RSM (42), warga Kecamatan Panji, Situbondo.

“Mudah-mudahan ke depan pengungkapan kasus kejahatan ini akan terus mengalami peningkatan. Sehingga Situbondo akan lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah