Kriminal

Sejak Awal Tahun 2020, Polres Ngawi Ungkap 13 Kasus dengan 16 Tersangka

NGAWI, FaktualNews.co – Sebanyak 13 kasus tindak kriminal dengan 16 tersangka, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan selama tiga pekan awal tahun 2020.

Mereka merupakan pelaku tindak kriminal mulai dari perjudian hingga pelaku yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu maupun pil dobel L. Oleh polisi, semua tersangka dan barang bukti, dirilis di Polres setempat, Jumat (17/01/2020).

“Ini merupakan keberhasilan Polres Ngawi dalam mengungkap pelaku tindak kriminal selama tiga pekan di awal tahun ini,” jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres Ngawi pada awak media.

Menurut AKPB Dicky, selain pengungkapan langsung dari Polres, 13 kasus dengan 16 tersangka ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan melalui Polsek jajaran.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa 4 sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp 8.409.000, delapan unit ponsel, sabu-sabu 2,46 gram, pil koplo 71 butir. Juga dadu, kartu remi dan tikar.

Selain itu, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap polisi. Pencurian biasa sebanyak 2 kasus, 1 kasus persetubuhan, 6 kasus perjudian dengan 8 tersangka, dan 3 kasus narkoba dengan 4 tersangka.

“Ini merupakan prestasi dari kinerja jajaran Polres Ngawi dalam mengungkap dan menindak lanjuti laporan yang masuk di Polsek maupun Polres,” terang Dicky Ario Yustisianto.