FaktualNews.co

Sembilan Budak Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan

Kriminal     Dibaca : 780 kali Penulis:
Sembilan Budak Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan
Faktualnews/mulyadi
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat memberikan keterangan ungkap kasus narkoba

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (17/1/2020).

Ke-9 tersangka tersebut adalah Ach Farid Ahrori (27), Moh Dedy Syahyudi (15), Moh. Helmi (28), Muhlis Adi (24), Igo Arizal (22), Sarip (45), Ruddin (32), Moh Daftar (21), Adi Purnomo (30). Semuanya merupakan warga Pamekasan, Madura

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, 9 tersangka ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 16 Januari 2020.

“Dari 9 tersangka tersebut terdiri dari 6 pengedar dan 3 pemakai atau pengguna,” katanya.

Dalam penangkapannya, Polres Pamekasan menyita sejumah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 8.06 gram,pil logo Y 16 butir, seperangkat alat isab dan ponsel milik para tersangka.

Selain itu, dari sembilan tersangka ini, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.

“Mengenai status tersangka yang masih di bawah umur ini, yang bersangkutan masih sekolah SMA,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-9 tersangka dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No 35 Thn 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

“Untuk kasus pil logo Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags