FaktualNews.co

Berkas Kasus Perdagangan Manusia di Situbondo, Sudah Sempurna

Hukum     Dibaca : 884 kali Penulis:
Berkas Kasus Perdagangan Manusia di Situbondo, Sudah Sempurna
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus trafficking (perdagangan manusia) dibawah umur asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai PSK di eks lokasisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, kini sudah menemui titik terang.

Bahkan, berkas kasus perdagangan sebanyak 12 gadis asal Kabupaten Bandung, lima diantaranya diketahui masih dibawah umur tersebut,  sudah dinyatakan sempurna alias sudah P 21.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas tiga orangtersangka sesuai dengan petunjuk jaksa. “Sehingga  penyidik melakukan konfirmasi kembali status lima anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi sebagai PSK,”kata AKP Masykur, Sabtu (18/1/2020).

Masykur mengaku, tidak ada kesulitan selama penyidik melengkapi berkas, meski saat ini mereka sudah berada di Jawa Barat. Atas bantuan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sehingga penyidik sudah merampungkan pemeriksaan,”bebernya.

Lebih jauh Masykur menambahkan, saat ini berkas ketiga tersangka sudah lengkap atau P21. Penyidik menunggu kesiapan jaksa, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan ketiga tersangka human trafficking itu kepada jaksa penuntut umum.

“Kami hanya menunggu kesiapan jaksa, untuk melimpah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Polres Situbondo membongkar praktik human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, akhir Juli 2019. Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12  Pekerja Seks Komersial.

Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat  itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang  masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga orang lainnya berusia 17 tahun.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin