Janji Akan Menikahi, Pria Trenggalek Poroti Pacar yang Dikenal Via Medsos
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Yudi Santoso warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek diringkus anggota Satreskrim Polres Trenggalek setelah dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap RNS, ‘pacar barunya’ yang dia gaet via medsos.
Manisnya muslihat si Yudi membuat RNS warga Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek rela menyerahkan uang 1,7 juta rupaiah dan kalung emas seberat 5 gram lebih.
Modus yang digunakan, Yudi menggunakan nama dan alamat palsu saat berkenalan dengan RNS di medsos. Dia juga melancarkan bujuk rayu dan janji akan menikahi. Saat sang pacar lagi sayang-sayangnya kepada Yudi, aksi pun mulai dilakukan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Tersangka ditangkap pada 6 Januari 2020 lalu.
“Tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tipu gelap, hingga korban mengalami kerugian total Rp 3 juta lebih. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2020).
Aksi penipuan dilakukan Yudi pada Senin (17/12/2018). Saat itu Yudi menghubungi korban, bermaksud pinjam uang senilai Rp 1.7 juta dengan dalih untuk servis mobil dan berjanji akan mengembalikan selang tujuh hari kedepan.
“Pada saat itu korban menyanggupi dan menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka di jalan raya Kampak-Munjungan dekat jembatan Ngemplak, Desa Ngadimulyo, Kampak,” jelas Calvijn.
Pada pada (25/12/2018) Yudi kembali beraksi. Dia meminjam perhiasan kalung emas seberat 5.500 gram milik korban dengan alasannya sedang terlilit hutang dan berjanji tiga hari kemudian akan dikembalikan.
“Setelah jatuh tempo tersangka ini tidak menepat janjinya. Saat dihubungi oleh korban, telepon selulernya tidak aktif,” terangnya.
Korban bersama keluarga berupaya mencari dan melakukan pengecekan tempat tinggal tersangka. Ternyata, nama Adri dan beralamat di Desa Craken, Kecamatan Munjungan.
“Dari hasil pengecekan korban, ternyata atas nama tersebut tidak ada dan tidak tercatat sebagai penduduk di desa itu. Merasa ditipu oleh tersangka, korban akhirnya melapor ke Polsek Kampak,” jelas Calvijn.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/1/2020) di rumahnya yang beralamat di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek.
“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.