Peristiwa

Menantu Curi Uang Kas Desa di Rumah Mertua Sendiri, Begini Cara Dia Beraksi

NGANJUK, FaktualNews.co – Ahmad Yusuf (28), warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditangkap polisi karena mencuri uang Kas Desa sebesar 223. 500.000 rupiah di rumah mertuanya, Sumini, di Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Sumini adalah Bendahara Desa Kalianyar yang tak lain mertua dari Yusuf. “Pelaku Y ini adalah menantu dari korban,” kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Jumat (17/ 01/ 2020).

AKBP Handono menjelaskan, dalam aksinya pada 31 Desember 2019 lalu itu, pelaku dibantu Faris Setiawan (27), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Faris mengantarkan Yusuf dengan mengendarai mobil Avanza Nopol AG-1821- BE ke rumah Sumini dan tiba di area lokasi sekira pukul 03.00 WIB pagi sebelum subuh.

Satu jam kemudian, Yusuf baru turun dari mobil tepat di depan rumah Sumini. Selanjutnya Yusuf masuk ke pekarangan, lalu melompati pagar dan bersembunyi di belakang rumah Sumini.

“Sebelum masuk rumah korban, pelaku ini terlebih dalu mengenakan masker penutup wajahnya, mengenakan kaos kaki, mengenakan kaos tangan, dan di setiap jarinya diplester,” jelas AKBP Handono.

Sekira pukul 04.30 WIB Sumini membuka pintu untuk memasak di dapur. Sesaat setelah itu Yusuf langsung masuk ke rumah menuju kamar Sumini. “Jadi, pelaku mengambil uang yang disimpan di lemari di kamar korban,” ungkap AKBP Handono.

Setelah berhasil mengambil uang, Yusuf keluar dari rumah Sumini. Lalu, Yusuf bergegas menelepon Faris supaya segera dijemput. Farispun langsung menjemput Yusuf, lalu keduanya pergi menggunakan mobil Avanza warna silver tersebut.

Setelah Sumini mengetahui uang di lemarinya hilang, kemudian melapor ke polisi. Alhasil, polisi akhirnya berhasil menangkap Yusuf dan Faris.

“Pelaku Y ini memang sudah mengetahui kondisi dan situasi rumah mertuanya. Dia juga tahu mertuanya menyimpan uang kas desa,” papar AKBP Handono.

Menurut Kapolres, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencuriannya digunakan untuk membayar cicilan. “Pelaku juga menggunakan uangnya untuk membayar hutang. Tapi tidak semuanya. Saat ditangkap masih ada sisa uang hasil pencuriannya,” pungkasnya.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avansa Silver Nopol AG-1821-BE, dan sisa uang hasil pencurian sebesar 115.500.400 rupiah.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.