Kriminal

Bantu Suami Jual Sabu di Pasuruan, IRT Diciduk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Petugas Polres Pasuruan Kota meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial Sny (37), asal Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Ia diamankan polisi lantaran kerap membantu suaminya yang saat ini buron. Kasusnya terus dikembangkan oleh polisi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan Sny dan suaminya sudah bekerja-sama mengedarkan sabu-sabu selama setahun.

“Tersangka utamanya suaminya. Yang transaksi suaminya, tetapi yang mengantar barang istrinya, kalau ada yang pesan,” ujar Dony, kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).

Dony mengatakan Sny dan suaminya sudah mengedarkan sabu-sabu selama setahun. Sny juga pengguna sabu-sabu. Dari penangkapan itu, pihaknya menyita tiga poket sabu siap edar dengan berat total 0,48 gram.

Juga uang hasil transaksi dan sebuah alat timbang dijadikan alat bukti. “Dari tes urinenya, pelaku ini positif mengonsumsi sabu,” beber Dony.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang haram yang sudah dipecah-pecah, berjumlah tiga plastik. Bahkan juga sudah siap edar.

Penangkapan IRT ini merupakan hasil pengembangan kasus yang diselidiki Sat Reskoba Polres beberapa waktu lalu. Dari tiga budak sabu-sabu yang ditangkap, mereka mengaku membeli dari Sny.

Tiga orang itu, yakni Sumaryantoyo (47), Moch Cholil (28), dan Moh Mughni (39). Moh Mughni merupakan orang terakhir yang ditangkap polisi di area SPBU Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.