FaktualNews.co

Kakek di Sumenep Gagahi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil

Kriminal     Dibaca : 1002 kali Penulis:
Kakek di Sumenep Gagahi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil
FaktualNews.co/Supanjie
Ilustrasi pencabulan di bawah umur.

SUMENEP, FaktualNews.co-Sungguh bejat yang diduga dilakukan kakek berinisil AL (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.

Dia tega menyetubuhi gadis usia belum genap 14 tahun, sebut saja bernama Bunga, di semak-semak tegalan milik pelaku hingga korban hamil dua bulan.

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua Bunga curiga atas perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP swasta tersebut.

“Orang tua korban curiga atas perubahan fisik dan tingkahnya. Selain agak kurus, juga sering murung dan sudah tidak datang bulan, awalnya sang ibu mengira Bunga sakit,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/1/2020).

Setelah diperiksakan ke bidan setempat, hasil tes urine menyebut Bunga hamil. Karena masih kurang yakin, akhirnya orang tua Bunga mendatangi bidang lain, namun hasilnya sama, positif hamil.

“Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan 2 bidan, Bunga hamil dengan usia kandungan 2 bulan lebih,” imbuh AKP Widi.

Kepada orang tuanya, Bunga mengakui ia disetubuhi AL di semak semak tegalan milik pelaku.

“Bunga mengaku disetubuhi AL sekitar bulan November 2019 sekira pukul 13.00 wib di semak-semak tanah tegalan,” bebernya.

Tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap putrinya, orang tua Bunga melaporkannya kepada kepala desa setempat.

“Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak dimediasi di balai desa setempat, saat itu AL mengakui benar telah menyetubuhi bunga,” sebutnya.

Bermodal pengakuan tersebut, AL akhirnya dilaporkan orang tua Bunga ke Polres Sapeken.

“Orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken, agar pelaku diproses hukum,” tegas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini. Pelaku pun ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags