FaktualNews.co

Meski Disangkal Tersangka dengan Pengerahan Massa

Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim Lanjut

Hukum     Dibaca : 859 kali Penulis:
Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim Lanjut
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menegaskan akan terus mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan MSA, anak seorang kiai di Jombang.

Meski, ada upaya penyangkalan dari pihak tersangka melalui upaya pengerahan massa seperti yang dilakukan terhadap Polres Jombang, beberapa waktu lalu.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie mengatakan, jajarannya akan terus memproses kasus tersebut secara profesional berdasar laporan polisi yang dibuat korban pencabulan, dalam hal ini NA. Dan menegaskan tidak akan tunduk terhadap tekanan pihak manapun.

“Yang bilang dia dugaan cabul kan bukan (serta merta) dari polisi. Itu kan hasil dari laporan orang, dari korban terus kita melakukan pemeriksaan benar tidaknya. Kemudian pengumpulan alat bukti maupun saksi, cuma itu saja,” kata Pitra kepada media ini, Minggu (19/1/2020).

Menurut Pitra, sikap menyangkal dari pihak tersangka atas tuduhan perbuatan cabul terhadap santrinya, merupakan hal yang wajar. Hal itu, kata dia, bisa dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

“Kalau misalnya ada yang menyangkal ya sah-sah saja. Jadi nanti ikuti saja proses (hukum) sebagai pembuktian benar apa tidak, begitu,” lanjutnya.

Sementara menanggapi kemungkinan tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Dikatakan Pitra, pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya paksa.

Sebab, dalam ketentuan KUHAP Pasal 112 ayat 2 dijelaskan, bahwa orang yang dipanggil penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

“Kalau seseorang dipanggil polisi secara resmi tidak hadir, sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau tidak hadir tanpa alasan jelas, polisi kan boleh melakukan upaya paksa,” tandasnya.

Pitra menekankan, upaya paksa yang dilakukan penyidik, tak lain untuk membantu proses penyelidikan suatu perkara supaya kasus menjadi terang benderang. Sehingga ia berharap, MSA, bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

“Sebagai warga negara yang baik ya hadir dong, kan begitu. Nanti begitu dipanggil ya datang saja,” katanya.

Mengenai kapan bakal dilayangkan surat panggilan terhadap tersangka, kata Pitra, pihaknya masih perlu membahas hal ini dalam gelar perkara bersama penyidik Polres Jombang pada Senin (19/1/2020) esok. Dengan melibatkan para ahli.

“Nantilah itu akan kita gelarkan dulu bersama para ahli besok,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin